BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberi sinyal penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan perzinahan di City Spa lampung dengan tersangka Gusti alias Gustam. Tersangka baru tersebut berasal dari Polisi Pamong Praja Bandar Lampung.
Indikasi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut setelah Polda Lampung memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Susanto menjelaskan seluruh petunjuk yang diberikan Kejati telah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Kami sudah gelar perkara Kamis (11/2) lalu, berkas Gusti sudah kami nyatakan lengkap (P21) karena semua petunjuk yang kami berikan ke penyidik Polda sudah terpenuhi,” kata Susanto, di Kejati, Senin (15/2).
Dalam petunjuk, salah satunya jaksa meminta penyidik Polda memeriksa orang yang memerintahkan tersangka Gusti untuk melakukan undercover (penyamaran) ke City Spa lampung. Sebab, jika tersangka diperintahkan di bawah tekanan atau ancaman, yang memerintahkan bisa ikut terseret pidana. “Petunjuknya itu sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda,” kata Susanto.
Terkait adanya tersangka lain, Susanto hanya memberikan sinyal. Namun, untuk penetapan adanya tersangka baru adalah kewenangan Polda. “Kami belum terima SPDP baru dari Polda. Saat ini, kami masih susun dakwaannya Gusti dulu. Tapi yang jelas, di persidangan nanti Gusti akan didakwa secara bersama-sama dengan...," kata dia, memberi isyarat. Namun, saat ditanyakan didakwa dengan siapa, Susanto masih enggan menjelaskan lebih jauh.
Dalam kasus ini, tiga anggota Banpol Pamong Praja telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Lampung, yakni Dedi Saputra, Budi Ari Himawan RJ, dan Asrin. Selain mereka, penyidik Polda juga telah memeriksa Kepala Pol PP Cik Raden.
Sementara itu kuasa hukum Gusti, Syafruddin meminta polisi agar menetapkan tiga anggota Satpol PP yang ikut serta dan kepala Satpol PP yang memerintahkan Gusti menjadi tersangka. "Kasus ini harus diungkap secara tuntas dan transparan," kata Syafruddin.
Indikasi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut setelah Polda Lampung memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Susanto menjelaskan seluruh petunjuk yang diberikan Kejati telah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Kami sudah gelar perkara Kamis (11/2) lalu, berkas Gusti sudah kami nyatakan lengkap (P21) karena semua petunjuk yang kami berikan ke penyidik Polda sudah terpenuhi,” kata Susanto, di Kejati, Senin (15/2).
Dalam petunjuk, salah satunya jaksa meminta penyidik Polda memeriksa orang yang memerintahkan tersangka Gusti untuk melakukan undercover (penyamaran) ke City Spa lampung. Sebab, jika tersangka diperintahkan di bawah tekanan atau ancaman, yang memerintahkan bisa ikut terseret pidana. “Petunjuknya itu sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda,” kata Susanto.
Terkait adanya tersangka lain, Susanto hanya memberikan sinyal. Namun, untuk penetapan adanya tersangka baru adalah kewenangan Polda. “Kami belum terima SPDP baru dari Polda. Saat ini, kami masih susun dakwaannya Gusti dulu. Tapi yang jelas, di persidangan nanti Gusti akan didakwa secara bersama-sama dengan...," kata dia, memberi isyarat. Namun, saat ditanyakan didakwa dengan siapa, Susanto masih enggan menjelaskan lebih jauh.
Dalam kasus ini, tiga anggota Banpol Pamong Praja telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Lampung, yakni Dedi Saputra, Budi Ari Himawan RJ, dan Asrin. Selain mereka, penyidik Polda juga telah memeriksa Kepala Pol PP Cik Raden.
Sementara itu kuasa hukum Gusti, Syafruddin meminta polisi agar menetapkan tiga anggota Satpol PP yang ikut serta dan kepala Satpol PP yang memerintahkan Gusti menjadi tersangka. "Kasus ini harus diungkap secara tuntas dan transparan," kata Syafruddin.